SEKILAS PENDIRIAN SMPK 2 HARAPAN
SMPK 2 HARAPAN dinyatakan lahir secara resmi pada tanggal 1 September 1960. Menurut catatan sejarah SMPK 2 Harapan yang dahulu bernama SMPK Widhya Pura II untuk pertama kalinya dibuka, menerima siswa pada tahun 1958/1959 dengan jumlah murid 12 siswa dengan lokasi dibelakang rumah Pdt Ketut Daniel (Panti Asuhan Anak Harapan atau dibelakang SD 1 Dalung). Pada tahun 1959/1960 jumlah siswa baru sebanyak 29 siswa. Sekolah pada waktu itu merupakan sekolah kelas jauh dengan istilah kelas paralel dari SMPK Widhya Pura di Sesetan.
Berdasarkan pertimbangan dari Yayasan Badan Pendidikan Kristen Maranatha dan persetujuan Rad Pesikian Gereja Kristen Protestan di Bali tanggal 15 Agustus 1960 menetapkan SMP Kristen Widhya Pura yang di Sesetan menjadi SMP Kristen Widhya Pura I dan yang di Untal-untal, menjadi SMP Kristen Widhya Pura II. Dalam surat keputusan No 35/P tertanggal 15 Agustus 1960 menyatakan bahwa : terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1960 SMP Kristen Widhya Pura II Untal-untal dinyatakan berdiri sendiri. Oleh karena itu tanggal 1 September 1960 merupakan hari jadi SMPK 2 Harapan.
Perkembangan siswa dari tahun berdirinya (1960/1961) sampai tahun 2011/2012 mengalami perkembangan yang sangat pesat yaitu Tahun 1960 jumlah siswa sebanyak 12, kemudian 41, 54, 80, 130 dan seterusnya. Sekarang tahun 2011/2012 sebanyak 472 siswa.
Perubahan istilah nama SMP (Sekolah Menengah Pertama) menjadi SLTP (Sekolah Lanjut Tingkat Pertama) terjadi pada 21 Nopember 2003 sehingga nama SMPK Widhya Pura II menjadi SLTP K Widhya Pura II. Perkembangan Nama sekolah pada tahun 2000/2001 mengalami perubahan dari SLTPK Widhya Pura II menjadi SLTPK 2 Harapan dan saat ini menjadi SMPK 2 Harapan.
Perkembangan status sekolah, sebagai berikut
1. Tahun 1960 status Terdaftar
2. Tahun 1986 status Diakui
3. Tahun 1991 status Disamakan
4. Tahun 1996 status Disamakan
5. Tahun 2000 status Disamakan
6. Tahun 2006 status Terakreditasi “A” dengan Nilai = 92,62
7. Tahun 2009 status Terakreditasi “A” dengan Nilai = 93,00
Menurut aturan Pemerintah penetapan status sekolah dilakukan Akreditasi setiap 4 tahun